REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE SYRIAN ARAB REPUBLIC"
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 27 TAHUN 1976 (27/1976)
Tanggal: 15 JUNI 1976 (JAKARTA)
Kembali ke Daftar Isi
Tentang: MENGESAHKAN "TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE SYRIAN ARAB REPUBLIC".
Presiden Republik Indonesia,
Membaca :
Surat Menteri Luar Negeri tertanggal 7 Mei 1976 Nomor 3556/76/29 perihal Pengesahan Persetujuan Dagang dan Protokol Pertukaran Barang-barang antara Republik Indonesia - Syria
Menimbang :
a. bahwa pada tanggal 18 Maret 1976 di Damaskus telah ditandatangani "Trade Agreement between the Government of the Republic of Indo- nesia and the Government of the Syrian Arab Republic", beserta Protokolnya ;
b. bahwa Pemerintah tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a diatas
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan "Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Syrian Arab Republic", beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Arab Syria di Damaskus pada tanggal 18 Maret 1976, sebagaimana terlampir pada keputusan Presiden ini.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
*28768 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1976. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Apabila anda ingin mendapatkan gambar berikutnya klik dua kali pada gambar di bawah ini.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 27 TAHUN 1976 (27/1976)
Tanggal: 15 JUNI 1976 (JAKARTA)
Kembali ke Daftar Isi
Tentang: MENGESAHKAN "TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE SYRIAN ARAB REPUBLIC".
Presiden Republik Indonesia,
Membaca :
Surat Menteri Luar Negeri tertanggal 7 Mei 1976 Nomor 3556/76/29 perihal Pengesahan Persetujuan Dagang dan Protokol Pertukaran Barang-barang antara Republik Indonesia - Syria
Menimbang :
a. bahwa pada tanggal 18 Maret 1976 di Damaskus telah ditandatangani "Trade Agreement between the Government of the Republic of Indo- nesia and the Government of the Syrian Arab Republic", beserta Protokolnya ;
b. bahwa Pemerintah tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a diatas
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan "Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Syrian Arab Republic", beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Arab Syria di Damaskus pada tanggal 18 Maret 1976, sebagaimana terlampir pada keputusan Presiden ini.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
*28768 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1976. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Apabila anda ingin mendapatkan gambar berikutnya klik dua kali pada gambar di bawah ini.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG